Rabu, 26 Agustus 2015

TUPOKSI SMPN 1 NGUNTORONADI

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN SMPN 1 NGUNTORONADI TAHUN PELAJARAN 2015/2016 1. KEPALA SEKOLAH 1. Sebuah sekolah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan. 2. Kepala Sekolah mempunyai tugas pokok memimpin, mendidik, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bidang pendidikan tingkat menengah pertama. 3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada poin (2), Kepala Sekolah mempunyai fungsi : 1. Perumus kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah pertama ; 2. Penyelenggara pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bidang pendidikan tingkat menengah pertama ; 3. Pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan 4. Pelaksana evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan 5. Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Sekolah mempunyai uraian tugas : • Menyusun rencana dan program kerja Sekolah ; • Membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di tingkat sekolah menengah pertama. • Memimpin, mengkoordinasi, mengendalikan dan mengawasi kegiatan sekolah ; • Memberikan informasi mengenai perkembangan penyelenggaraan kegiatan sekolah. • Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegitan pembelajaran ; • Mengatur dan melaksanakan kegiatan pembelajaran ; • Melaksanakan kegiatan administrasi Sekolah ; • Melaksanakan kegiatan supervisi dalam kegiatan pembelajaran ; • Mendorong kegiatan sebagai inovator ; • Mendorong para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya ; • Memberdayakan potensi masyarakat; • Melakukan pembinaan kepada tenaga fungsional guru dan tenaga administrasi dalam rangka profesionalisme kerja; • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan kesiswaan; • Melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana; • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk bahan penetapan kebijakan lebih lanjut; • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekolah; • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan. 2. WKS KURIKULUM (Endang Priyanti, S.Pd dan Triyono, S.Pd) 1. Menyusun Buku Kurikulum Sekolah 2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan 3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran 4. Mengatur penyusunan program pengajaran (program semester, program satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum ). 5. Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler 6. Mengatur pelaksanaan program penilaian (UTS, UAS, Ujian Praktek, US, UN dan UKK) 7. Menyusun kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan Ijazah dan SKHUN. 8. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan 9. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar 10. Mengatur pengembangan MGMPS/MGMP Kab. dan koordinator mata pelajaran 11. Mengatur mutasi siswa 12. Melakukan supervisi administrasi dan akademis, menyusun laporan 3 WKS KESISWAAN ( Harmono, S.Pd) a. PENGELOLAAN OSIS (Drs. Andri Mahawanto) 1. Bidang Pramuka 2. Bidang PMR 3. Bidang PKR (Penaggulangan Kenakalan Remaja) 4. Bidang UKS 5. Bidang Paskibra 6. Bidang KIR 7. Bidang Pelatihan Dasar Kepemimpinan (LDK) 8. SIPESEK 9. Bidang 9K 10. Pengelolaan In Ekstra b. PENGELOAAN PRESTASI SISWA 1. Pembinaan OSN 2. Pembinaan O2SN 3. Pembinaan FL2SN 4. Pendataan, Menyeleksi, Pengusulan, Pengelolaan dan Pelaporan BSM 5. Pengelolaan Fungsi BP/BK 6. Pengelolaan Ketrampilan/seni karya siswa 7. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah 8. Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi c. PENGELOLAAN KEAGAMAAN ( Ketua Bp Mudjiono Wakil Hj. Katmini) 1. Pembiasaan baca Al Qur’an pada jam 06.50-07.00 2. Ekstra Baca Tulis Al Qur’an (BTA) 3. Ekstra Qiroatul Qu’an 4. Pengelolaan Zakat 5. Pengeloaan Sholat Jama’ah (Sholat Dhuhur, Sholat Jum’at atau Sholat Duha) 6. Pengelolaan Pondok Romadhon 7. Peringatan Hari Basar Islam ( Isro’ Mi’roj, Nuzulul Qur’an, Idhul Fitri, Idhul Adha, Maulid Nabi, Istighosah, Halal bihalal siswa dengan siswa , Guru dan karyawan. 8. Pengeloaan Amal / infak dll. 9. Pengelolaan tempat ibadah 4. WKS SARANA PRASARANA ( Wiji, S.Pd) 1. Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar. 2. Merencanakan program pengadaannya. 3. Mengatur pemanfaatan sarana prasarana 4. Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian 5. Mengatur pembakuannya 6. Menyusun laporan 5. Ur. HUMAS ( HUBUNGAN MASYARAKAT ) ( Dra. Esti Kurniani) 1. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah. 2. Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata, Perpisahan, HUT sekolah, HUT lingkungan Sekolah, Halal bihalal Guru dan Karyawan serta keluarga 3. Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (Gebyar Pendidikan) 4. Menyusun laporan 6. KEPALA TATA USAHA ( Winarti) a. Kepala Tata Usaha adalah unsur staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah. b. Kepala Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah di bidang admministrasi ketatausahaan. c. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud poin (2), Kepala Tata Usaha mempunyai uraian tugas: 1. Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun program kerja. 2. Melaksanakan kegiatan urusan ketatausahaan Sekolah; 3. Melaksanakan penerimaan dan pendistribusian di bidang ketatausahaan. d. Melaksanakan pengadministrasian surat keluar dan masuk; 1. Menyimpan, mengatur dan memelihara arsip sekolah; 2. Melaksanakan pengurusan rumah tangga dan perjalanan dinas; 3. Melaksanakan pemeliharaan gedung, peralatan, halaman, ketertiban dan keamanan Sekolah; 4. Merencanakan keperluan peralatan dan menyiapkan kelengkapan keperluan rapat; 5. Melaksanakan inventarisasi barang. 6. Merencanakan kebutuhan dan pelaksanaan administrasi keuangan. 7. Melaksanakan administrasi kepegawaian. 8. Membantu Kepala Sekolah melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan. 9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya. 7. GURU Guru bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Uraian Tugas Guru : 1. Merencanakan pembelajaran Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka. 2. Melaksanakan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut. 1. Kegiatan awal tatap muka • Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi. • Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan , bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan. • Kegiatan awal tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran. 1. Kegiatan tatap muka • Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to faceatau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi. • Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel, atau di luar ruangan. • Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah. • Kegiatan Terstruktur dan Kegiatan mandiri tidak terstruktur. 1. Membuat resume proses tatap muka • Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan melaksanakan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut. • Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka. • Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran. 3. Menilai Hasil Pembelajaran Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya. Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa. a) Penilaian dengan tes • Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan. • Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas. • Penilaian hasil test, dilakukan di luar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain. • Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka b) Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap. • Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan. • pada jadwal yang ditentukan, dan atau di luar kelas. • Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan di luar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka. c) Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya. • Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal tersendiri. • guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna. • Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol. 1. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian. 2. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan. 3. Mengisi daftar nilai siswa 4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik. Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler. a) Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas. b) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler • Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru. • Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai. • Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi. • Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu. • Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka. c) Bimbingan dan latihan dalam kegitan ekstrakurikuler. • Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik, • Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya, • Pelaksanan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore hari, • Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah, 1. Pramuka 2. Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa 3. Olahraga 4. Kesenian 5. Karya Ilmiah Remaja 6. Kerohanian 7. Paskibra 8. Sipesek ( Siswa Peduli Sekolah) 9. PMR 10. Jurnalistik/Fotografi/Puisi/Cerpen 11. UKS 12. dan sebagainya 13. Membuat alat pelajaran/alat peraga 14. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni. 15. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum. 16. Melaksanakan Tugas Tambahan Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas struktural dan tugas khusus. 1. Tugas tambahan struktural • Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah. 2. Tugas tambahan khusus • Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah. 1. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggungjawabnya. 2. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa 3. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran 4. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang pratikum. 5. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya. 8. WALI KELAS Wali kelas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Pengelolaan kelas 2. Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi : 1. Denah tempat duduk siswa 2. Papan absensi siswa 3. Daftar pelajaran kelas 4. Daftar piket kelas 5. Daftar absensi siswa 6. Kode Etik Siswa 7. Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas 8. Tata tertib kelas 9. Grafik absensi siswa di kelas 10. Penyusunan/pembuatan statistik bulanan siswa 11. Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger) 12. Pembuatan catatan khusus tentang siswa 13. Pencatatan mutasi siswa 14. Pengisian Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar 15. Pembagian Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar 16. Pencatatan siswa kurang mampu 17. Pencatatan kebutuhan siswa khusus 18. Pencatatan bakat, minat dan prestasi siswa 9. GURU BK ( Ketua Sajuri, S.Pd) Bimbingan dan konseling membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling 2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar. 3. Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar. 4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam, memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai. 5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling 6. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling 7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar 8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling 9. Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling. 10. PUSTAKAWAN SEKOLAH ( Sunaryo, S.Pd) Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika 2. Pengurusan pelayanan perpustakaan 3. Perencanaan pengembangan perpustakaan 4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika. 5. Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku/bahan pustaka/media elektronika. 6. Melakukan layanan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat 7. Penyimpanan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika. 8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala. 11. PENGELOLAAN LABORATORIUM (IPA, TIK, BAHASA) (Kepala Laboratorum Tri Setyaningsih, S.Pd) dan petugas Laboran ( Yeni DP., S.Pd) Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium 2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium 3. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium 4. Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium 5. Inventarisasi dan pengadministrasian peminjaman alat-alat laboratorium. 6. Menyusun laporan pelaksanan kegiatan laboratorium. 12. WAWASAN WIYATAMANDALA Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif sebagai kegiatan pendidikan yang meliputi: 1. Keamanan : Pagar sekolah , kunci pagar/ruangan, petugas khusus, optimalisasi piket siswa di tiap kelas. 2. Kebersihan : Seluruh ruangan dan halaman sekolah serta Mushola. 3. Ketertiban : Penegakan tata tertib sekolah, memfasilitasi administrasi guru piket, administrasi kelas/KBM. 4. Keindahan : Penataan ruangan, halaman sekolah, halaman depan tiap sekolah. 5. Kekeluargaan : Mengatur jadual/acara kekeluargaan/arisan. 6. Kerindangan : Pemeliharaan dan perawatan tanaman. 7. Kesehatan : Kerjasama dengan PMI, instansi terkait, pengadaan obat-obatan ringan. 13. TEKNISI MEDIA ( Anang Setyadi) Teknisi media membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Merencanakan pengadaan alat-alat media ; 2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media ; 3. Menyusun program kegiatan teknisi media ; 4. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat media ; 5. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat media ; 6. Menyusun laporan pemanfaatan alat-alat media. 14. KOMITE SEKOLAH No Peran Komite Sekolah Fungsi Komite Sekolah 1. Pemberi pertimbangan (advisory) 1.1. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai : (1) kebijakan dan program pendidikan, (2) RAPBS, (3) kriteria kinerja satuan pendidikan, (4) kriteria tenaga kependidikan, (5) kriteria fasilitas pendidikan, dan (6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan. 2. Pendukung (supporting) 2.1. Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan 2.2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggara pendidikan. 2.3. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. 3. Pengontrol (controlling) 3.1. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan. 4. Mediator 4.1. Melakukan kerjasama dengan masyarakat 4.2. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. 15. PENGELOLAAN RUANG KETRAMPILAN /SENI ( Nonot SP., S.Pd) 1. Merencanakan Produk kreasi dan inovasi 2. Mengatur kreasi setiap ruang kelas 3. Mengatur hasil karya seni budaya dari siswa atau lainnya 4. Memasarkan / mempromosikan karya siswa 5. Mengikuti pameran hasik karya siswa 6. Mengikuti lomba karya siswa 7. Kerja sama dengan pihak lain terkait karya siswa 8. Melaporkan hasik kegiatan kepada kepala sekolah 16. KETERTIBAN SEKOLAH a. GURU PIKET ( Koordinasi Ketua Piket) 1. Pembiasaan kebersihan kelas sebelum jam pembelajaran. 2. Bertanggungjawab agar Kegiatan Belajar Mengajar tertib, aman dan lancar. 3. Memfasilitasi : 2.1 Guru yang berhalangan hadir. 2.2 Siswa yang pulang sekolah sebelum waktunya. 1. Bekerja sama dengan PKR dan guru BK mendata siswa kesiangan dan menentukan langkah penindakannya. 2. Mengisi buku administrasi. 3. Minimal 1 (satu) kali mengelilingi lingkungan sekolah. 4. Melaporkan kepada Kepala Sekolah. b. BP/BK ( Ketua Bp Sajuri, S.Pd ) 1. Pembiasaan masuk halaman sekolah dengan salaman 2. Menyambut Tamu/siswa pada saat datang pagi 3. Mengontrol siswa saat istirahat dan pulang 4. Mencatat siswa yang melanggar ketertiban sekolah dan mencari solusinya. 5. Melaporkan hasil tindakan BP/BK tiap hari kepada Kepala Sekolah/Wk. c.Pembiasaan kebersihan halaman sekolah (Ketua Bu Winarti) Ditetapkan di : Nguntoronadi Pada tanggal : 2 Juli 2015 Kepala SMP Negeri 1 Nguntoronadi Drs. EDY SISWANTO, M.Pd NIP. 19620214 198803 1 011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar