Rabu, 26 Agustus 2015

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN DINAS PENDIDIKAN SMPN 1 NGUNTORONADI Ds.Purworejo, Kec.Nguntoronadi, Kab.Magetan. (0351) 7717925 E-mail : smp1nguntoronadi2@gmail.com , Web Site www.smpn1nguntoronadimgt.blogspot.com TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA BAB I KETENTUAN UMUM 1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif. 2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung belajar yang efektif. 3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran. PASAL 1 PAKAIAN SEKOLAH 1. Pakaian Seragam Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah denganketentuan sebagai berikut : 1. a. Umum – Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. – Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan. – Memakai bagde OSIS dan identitas sekolah. – Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam. – Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam. – Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh. – Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok. 1. b. Khusus Laki-laki – Baju dimasukkan ke dalam celana. – Panjang celana sesuai ketentuan. – Celana dan lengan baju tidak digulung. – Celana tidak disobek atau dijahit cubrai. 1. c. Khusus Perempuan – Baju dimasukkan ke dalam rok. – Panjang dan rok sesuai ketentuan. – Bagi yang berjilbab panjang, rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih. – Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok. – Lengan baju tidak digulung. 1. Pakaian Olahraga Untuk pelajaran olahraga, siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah. PASAL 2 RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP 1. Umum Siswa dilarang : – Berkuku panjang. – Mengecat rambut dan kuku. – Bertato. 1. Khusus Siswa Laki-laki – Tidak berambut panjang. – Tidak bercukur gundul. – Rambut tidak berkuncir. – Tidak memakai kalung, anting dan gelang. 1. Khusus Siswa Perempuan Tidak memakai make up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis. PASAL 3 MASUK DAN PULANG SEKOLAH 1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi. 2. Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit, harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas. 3. Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit, harus lapor dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama. 4. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas. 5. Pada waktu istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas. 6. Pada waktu pulang, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler. 7. Pada waktu pulang, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu. PASAL 4 KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN 1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas. 2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari : – Penghapus papan tulis, penggaris, spidol, dll. – Taplak meja dan bunga. – Sapu ijuk, tempat sampah. – Lap tangan, alat pel, ember. 3. Tim piket kelas mempunyai tugas : – Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama di mulai. – Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya menyiapkan spidol, membersihkan papan tulis, dll. – Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan stuktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya. – Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga. – Menulis papan absensi kelas. – Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya coret-coret, berbuat gaduh (ribut) atau merusak benda-benda yang ada di kelas. 4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan WC, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah. 5. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. 6. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama. 7. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar, baik di dalam kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah. 8. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya. 9. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan. PASAL 5 SOPAN SANTUN PERGAULAN 1. Bersalaman dengan guru pada saat masuk pagi dan pulang sekolah. 2. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah, Guru serta dengan Tata Usaha apabila bertemu pada pagi hari/siang hari atau mau berpisah pada siang. Sore hari. 3. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing. 4. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah. 5. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyampaikan sesuatu yang benar adalah benar. 6. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain. 7. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih bila memperoleh bantuan/jasa dari orang lain. 8. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain. 9. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, tidak menggunakan kata-kata kotor/kasar, cacian dan pornografi. PASAL 6 UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR 1. Upacara bendera (setiap hari Senin). Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah. 2. Peringatan hari-hari besar. – Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku. – Setiap siswa mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Idul Adha, Natal, Nyepi, Galungan, Waisak sesuai dengan agama yang dianut. PASAL 7 KEGIATAN KEAGAMAAN 1. Bagi siswa muslim wajib bisa membaca Alqur’an dengan baik dan benar. 2. Setiap siswa muslim wajib menjalankan sholat Dzuhur, Ashar dan sholah Jum’at berjama’ah. 3. Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan. 4. Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua. PASAL 8 LARANGAN-LARANGAN Setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut : 1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah. 2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam sekolah atau di luar sekolah. 3. Membuang sampah tidak pada tempatnya. 4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya. 5. Berbicara kotor, mengupat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa/warga sekolah dengan kata, sapaan/panggilan yang tidak senonoh. 6. Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam/alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain. 7. Membawa handphone jenis apapun. 8. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio/video porno. 9. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah. PASAL 9 PENJELASAN TAMBAHAN 1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang jika rambut belakang melewati kerah baju dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata. 2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu. 3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan. 4. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan. BAB II PELANGGARAN DAN SANKSI Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut : 1. Teguran. 2. Penugasan. 3. Pemanggilan orang tua. 4. Skorsing. 5. Dikeluarkan dari sekolah. Tabel Pelanggaran dan Sanksi Pelanggaran Sanksi 1. Terlambat datang ke sekolah : 1. a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas a. < 15 menit b. Tugas dari piket selama jam pelajaran pertama berlangsung b. > 15 menit c. Dipulangkan langsung 2. Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan 2. Belajar pelajaran yang bersangkutan di perpustakaan, kecuali ada ulangan 3. Siswa berada di kelas waktu istirahat 3. Ditegur dan diingatkan 4. Tidak shalat dzuhur, ashar, jum’at berjama’ah (bagi siswa muslim) 4. Ditegur dan disuruh langsung sholat 5. Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran/setelah istirahat 5. Ditegur oleh guru yang sedang mengajar pada saat itu 6. Tidak memakai atribut sekolah : a. Bagde/lokasi sekolah 6. Ditegur dan harus menggunakan atribut tersebut pada saat itu juga b. Topi sekolah (saat upacara) 7. Tidak memakai seragam sekolah : 7. Point a s.d f : a. Ikat pingggang tidak hitam – Ditegur dan diperingatkan b. Kaos kaki tidak putih – Dipanggil orang tua siswa c. Sepatu tidak hitam d. Pakaian seragam dicoret-coret e. Pakaian seragam dirobek/dijahit tidak sesuai dg ketentuan f. Pakaian bawah (rok) putri di atas lutut 8. Memakai aksesoris lainnya : 8. Point a s.d e : a. Gelang/kalung/anting rantai (siswa putra) – Barang-barang tersebut disita oleh sekolah b. Kaos oblong/baju luar non jaket c. Sepatu sandal d. Tas dengan coret-coret e. Topi (bukan topi sekolah) 9. Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru-guru terkait 9. a. Kaset/LCD/VCD a. Diambil, dikembalikan melalui orang tua b. Radio panggil/walkman/HP b. Diambil, dikembalikan melalui orang tua c. Kendaraan roda 2 /4 tanpa ada permohonan izin dari orang tua dengan kelangkapan persyaratan kendaraan c. Diperingatkan dan orang tua dipanggil. 10. Membawa, menyimpan, mempergunakan : 10. Point a s.d e : – Barang disita, tdk dikembalikan a. Rokok – Pemanggilan orang tua b. Minuman beralkohol – Skorsing c. Obat-obatan terlarang – Dikeluarkan dari sekolah d. Buku porno – Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak berwajib e. Alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan KBM, seperti mainan, pemukul, senjata tajam 11. Rambut, kuku dan tato 11. a. Rambut gondrong/potongan tidak rapi/dikucir/gundul a. Langsung dicukur b. Kuku panjang/dicat b. Langsung dipotong/dihapus c. Anggota badan ditato c. Orang tua dipanggil dan diupayakan dihapus 12. Judi dan main kartu 12. dan 13. 13. Membolos Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dean guru 14. Mencuri 14. Mengembalikan/mengganti barang yang dicuri dan dipanggil orang tua 15. Merusak barang orang lain/fasilitas sekolah 15. Mengganti barang yang rusak dan pemanggilan orang tua 16. Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah 16. Pemanggilan orang tua dan diberikan sanksi sesuai ketentuan 17. Berbuat keonaran/melakukan perbuatan 17. Pemanggilan orang tua, membuat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, wali kelas dan kepala sekolah BAB III LAIN-LAIN 1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah sampai tiba di rumah kembali. 1. Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 1. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru. Nguntoronadi, 2 Juli 2015 Kepala SMP Negeri 1 Nguntoronadi Drs. Edy Siswanto. M.Pd NIP. 19620214 198802 1 011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar